Manajemen Limbah Pengeboran Migas di Lokasi Terpencil: Strategi Segregasi, Perlakuan On-Site, dan Kepatuhan Regulasi Indonesia

Di camp eksplorasi migas terpencil, volume limbah pengeboran bisa 2–3 kali lipat dari lubang bor. Rencana ini membidik pemilahan total, perawatan di lokasi, dan pembuangan berizin—dengan patokan baku mutu dan biaya logistik hingga ~US$230/ton.

Industri: Oil_and_Gas | Proses: Exploration

Limbah adalah komoditas tak diinginkan yang datang pasti. Di operasi eksplorasi, sumbernya berlapis: limbah pengeboran (drilling fluids dan cuttings), limbah kimia (cat, solvent, oli bekas dan filter), sampah domestik (sisa makanan, kemasan, material daur ulang), plus sewage/greywater. Porsi pengeboran paling dominan—volume cuttings dan fluida dapat melampaui volume lubang bor 2–3× menurut onepetro.org. Contoh konkret: mengebor 50 ft lubang 12¼″ menghasilkan 22,4 m³ wet cuttings vs 16 m³ volume lubang (drillingfluid.org); skala 1 km sumur bisa menembus ~1.000+ m³ cuttings tanpa perlakuan.

Regulasi Indonesia tegas: setiap limbah terkontaminasi minyak/kimia diklasifikasikan sebagai B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun). Permen LHK 6/2021 mewajibkan pelabelan, kemasan metal/plastik bersegel kuat (universaleco.id), waktu simpan terbatas (≤90 hari bila timbulan ≥50 kg/hari) (universaleco.id), serta transportasi dengan “manifest” cradle‑to‑grave (pelacakan dari sumber sampai akhir) (journal.lemigas.esdm.go.id). Pembakaran/pembuangan sampah tanpa izin dilarang oleh UU 18/2008 (citarumharum.jabarprov.go.id), dan setiap buangan cair wajib memenuhi baku mutu air, misalnya Permen LHK P.68/2016 untuk air limbah domestik: pH 6–9, BOD ≤30 mg/L, TSS ≤30 mg/L, oil & grease ≤5 mg/L, NH₃‑N ≤10 mg/L, coliform ≤3000/100 mL (ro.scribd.com).

Dengan konteks nasional yang juga bergulat dengan ~33,8 juta ton sampah kota pada 2024, target kinerja camp harus jelas: segregasi total B3 vs non‑B3, kemasan/penyimpanan disiplin, dan pelacakan ketat untuk menghindari denda atau penghentian operasi (mdpi.com, citarumharum.jabarprov.go.id).

Baca juga: Pengolahan Limbah Secara Kimia

Konteks limbah dan standar kepatuhan

Empat aliran utama yang ditangani: (1) limbah pengeboran (fluida/“mud” dan cuttings), (2) limbah kimia (cat, solvent, oli bekas dan filter), (3) sampah domestik (organik, kemasan, material daur ulang), dan (4) sewage/greywater. Standar acuan yang mengikat mencakup Permen LHK 6/2021 soal B3 (universaleco.id) dan P.68/2016 untuk efluen domestik (ro.scribd.com). Pembakaran/pembuangan terbuka tanpa izin dilarang (citarumharum.jabarprov.go.id). Untuk aspirasi jangka panjang, standar “zero environmentally harmful discharge” Norwegia dicantumkan sebagai tolok ukur (ro.scribd.com).

Segregasi di sumber dan penandaan

Semua limbah dipilah di sumber (at source). Disediakan kontainer khusus dengan label jelas: drum hitam untuk limbah berminyak/B3, kotak kuning/merah untuk medis, hijau untuk organik, biru untuk material daur ulang. Pada pengeboran, fluida dikembalikan ke sistem mud untuk didaur ulang; cuttings ditampung di pit berlapis (lined) atau skip bin berlapis.

Limbah kimia/berminyak (oli mesin bekas, solvent, lap terkontaminasi) langsung masuk ke drum B3 yang sesuai. Limbah non‑B3 (sisa makanan, kemasan, material daur ulang) ke tong terpisah. Campur B3 dengan sampah umum dilarang eksplisit (citarumharum.jabarprov.go.id). Pada area drain utilitas, pra‑olah fisik (screening, pemisahan minyak) disiapkan sebagai lini pertama, misalnya paket physical separation di titik kumpul air limbah.

Pelatihan kru dan signage memastikan “lap berminyak → drum B3”, “botol plastik → daur ulang”. Dengan pemilahan disiplin, 50–70% plastik/kertas camp berpotensi masuk rantai daur ulang. Outcome terukur: setiap drum B3 dicatat saat penuh, diberi label isi/kode, dan diangkut sesuai jadwal; audit berkala menargetkan 0% kontaminasi silang. Sasaran: >90% tiap aliran terpilah benar; material recoverable (logam, plastik) melampaui 50% dari sampah umum berdasarkan berat bila pemilahan baik (lanskap urban lazim 30–60%).

Baca juga: 

Optimasi Klarifikasi & Pemurnian Minyak Sawit: Strategi Suhu Terkendali untuk Menjaga Karoten & Menurunkan Peroksida

Penyimpanan tapak dan kapasitas

Limbah B3 disimpan di yard khusus dengan lantai beton berbunding dan atap. Kontainer mengikuti spesifikasi Permen: drum metal/plastik heavy‑duty berpenutup kedap (universaleco.id), limbah inkompatibel dipisah, dan ada secondary containment minimal 110% volume kontainer terbesar. Cuttings ditampung pada berm berlapis atau steel skip; pada satu contoh sumur, 85 m³ OBM (oil‑based mud) cuttings ditangani (halliburton.com)—praktis setara 4–5 bin 20 m³.

Limbah B3 tidak disimpan >90 hari bila timbulan >50 kg/hari (universaleco.id). Sampah non‑B3 (organik/kayu) dipadatkan atau dibale dan disimpan aman menunggu pengangkutan periodik. Kapasitas dirancang mengikuti timbulan aktual: bila satu sumur menghasilkan ~100 m³ cuttings (wet), sediakan tampungan untuk 2–3 sumur sebelum evakuasi. Dengan ongkos logistik lokasi terpencil hingga ~US$230/ton (mdpi.com), strategi menekankan perawatan cepat agar stok tidak menumpuk. KPI: tidak ada overflow atau kebocoran; contoh bukti: “Seluruh drum B3 >200 L utuh, berlabel, dipindahkan sebelum tenggat” (universaleco.id).

Baca juga: Pengolahan Limbah Secara Kimia

Perlakuan per jenis limbah

ChatGPT Image Oct 2, 2025, 11_29_33 AM

Limbah pengeboran (cuttings & mud). Cuttings WBM (water‑based mud) yang dominan batuan dapat dikeringkan dan dibuang sebagai timbunan inert jika parameter minyak/kimia memenuhi standar tanah setempat. Cuttings OBM wajib diturunkan kandungan hidrokarbonnya. Rencana menggunakan solids‑control dan pengering cuttings mobile (trailer‑mounted) plus centrifuge. Studi kasus menunjukkan oil‑on‑cuttings/OOC (minyak pada cuttings) dapat ditekan <1% (halliburton.com). Dalam satu kasus, kombinasi vertical dryer dan bioremediasi menghasilkan hanya 0,6% TPH (total petroleum hydrocarbons) dan 85 m³ cake per sumur—>90% reduksi volume dibanding skenario ~1.500 m³ wet tanpa perlakuan (halliburton.com, halliburton.com). Sisa cake ber‑TPH rendah dapat dipadatkan untuk landfill non‑sensitif atau sebagai timbunan rekayasa. Tidak ada pembakaran/ dumping terbuka; bila perlu, kirim ke kiln semen atau thermal plant berizin. Praktik internasional juga mengarah ke insinerasi/thermal destruction untuk limbah pengeboran berminyak (mdpi.com), sehingga residu TPH tinggi diarahkan ke insinerator terakreditasi.

Limbah kimia dan berminyak. Solvent bekas, cat, dan filter oli dikumpulkan dalam drum metal untuk pemrosesan off‑site. Oli bekas dikirim ke re‑refinery sejauh memungkinkan. Sludge hasil pembersihan distabilisasi di lokasi (mis. solidifikasi semen) atau dikirim ke landfill/incinerator B3. Disiapkan insinerator portabel di camp untuk volume kecil hidrokarbon non‑recycle bila regulasi lokal mengizinkan (sejumlah negara mengizinkan incinerator kecil di bawah Abatement Permits); abu diperlakukan sebagai residu berbahaya dan dikumpulkan.

Sewage dan greywater domestik. Air kakus diarahkan ke septic tank atau STP (sewage treatment plant) kemasan; efluen wajib memenuhi P.68/2016: pH 6–9, BOD ≤30 mg/L, TSS ≤30 mg/L, oil & grease ≤5 mg/L, NH₃‑N ≤10 mg/L, coliform ≤3000/100 mL (ro.scribd.com). Kapasitas STP disetarakan ~100 L/orang/hari. Opsi efisien untuk lokasi terpencil adalah paket STP modular yang meminimalkan pekerjaan sipil. Pra‑olah sederhana memakai manual screen di inlet. Pada aliran berminyak, unit oil removal membantu menurunkan minyak bebas sebelum proses biologis, dan air dapur ditangani melalui grease trap. Efluen diuji mingguan; jika meleset, perlakuan tambahan diterapkan—misalnya filter activated carbon untuk polishing. Untuk pemenuhan target nutrien, tersedia opsi tahap nutrient removal bila diperlukan oleh kondisi setempat.

Sampah padat domestik. Fraksi organik (sisa makanan) diarahkan ke unit komposting atau biodigester; pembakaran/dumping terbuka dilarang (citarumharum.jabarprov.go.id). Kompos yang bebas patogen dapat dipakai sebagai pembenah tanah di area non‑sensitif. Material daur ulang (kertas/karton, plastik, kaca, scrap logam) dipadatkan/dibale dan dikirim berkala ke fasilitas daur ulang di base camp darat; pemilahan botol plastik dan kaleng bisa menghasilkan >50% tingkat daur ulang fraksi “kering”. Kertas non‑daur ulang dan inersia diinsinerasi di camp; abu ditangani sebagai residu untuk landfill di lokasi.

Limbah medis/sharps. Bila ada paramedis, kotak tajam dan material infeksius diautoklaf atau ditangani kontraktor biohazard berizin. Di lokasi terpencil lazim dipakai kombinasi autoclave/incinerator untuk eliminasi patogen; abu diamankan dan dikirim keluar. Semua diperlakukan sebagai limbah medis B3 sesuai regulasi kesehatan pemerintah.

Hasil kuantitatif yang dibidik: volume akhir ke landfill serendah mungkin. Untuk cuttings, target <100 m³ cake kering ber‑TPH rendah per sumur (vs 1.000+ m³ raw) (halliburton.com, onepetro.org). Untuk sampah domestik, ekspektasi >50% daur ulang berdasarkan berat. Untuk efluen, target 100% patuh baku mutu. Perlakuan harian dicatat; audit menyorot “% OBM cuttings yang lolos 1% TPH”. Hasil studi kasus 0,6% TPH (halliburton.com) menjadi benchmark.

Baca juga: 

Kondensat Sterilizer Sawit: Limbah Panas yang Bisa Diubah Jadi CPO dan Penghematan Energi

Pembuangan akhir dan manifes

Seluruh residu pascaproses dibuang off‑site sesuai aturan Indonesia dan praktik internasional. Limbah B3 (sisa cuttings, sludge kimia, abu insinerator) dikirim ke fasilitas B3 berizin dengan manifest—opsi termasuk co‑processing kiln semen, insinerasi suhu tinggi, atau landfill B3 ber‑engineer. Tanah terkontaminasi minyak di Indonesia telah ditangani termal di kiln semen (researchgate.net), sebuah praktik yang terbukti.

Limbah non‑B3 (abu inersia tersaring, residu non‑daur ulang) ke TPA terdekat; dumping terbuka di lokasi lain adalah ilegal. Efluen sewage yang memenuhi standar dibuang ke badan air atau sumur resapan yang jauh dari permukiman. Semua perpindahan tercatat lengkap; muatan berbahaya selalu ber‑manifest (journal.lemigas.esdm.go.id).

Karena biaya transport/pembuangan tinggi (lokasi terpencil hingga ~US$230/ton, mdpi.com), strategi menekan volume kiriman. Studi Halliburton menunjukkan pengurangan cuttings off‑site dari ~102 ton ke nyaris nol (85 m³ cuttings yang esensial inersia), berpotensi menghemat ~US$23.000 per sumur pada tarif ~US$230/ton (halliburton.com, mdpi.com). Prinsip utama: “No untreated waste leaves the camp.” Semua material didaur ulang atau menuju fasilitas berizin demi 100% kepatuhan.

Monitoring, KPI, dan peningkatan berkelanjutan

KPI (key performance indicators) yang dipantau: tingkat diversion, volume pembuangan, dan level kepatuhan. Tonase B3 per bulan dilacak dengan target reduksi ~90% dibanding baseline tanpa perlakuan. Kualitas efluen dicatat harian untuk verifikasi batas Permen LHK P.68/2016. Waktu putar (turnaround) juga dipantau—misalnya <90 hari penyimpanan bagi generator besar (universaleco.id). Deviasi (mis. BOD tinggi) memicu tindakan korektif (contoh: chillers, filtrasi tambahan).

Audit rutin memastikan nihil pembakaran/dumping ilegal (keduanya dilarang, citarumharum.jabarprov.go.id). Laporan bulanan merangkum timbulan vs perlakuan vs pembuangan. Dalam satu tahun, ekspektasi >90% limbah camp didaur ulang atau ditangani on‑site, dengan hanya residu inersia yang keluar. Target rinci: “<1% cuttings melampaui 1% oil content” dan “0 pelanggaran izin pembuangan”. Rencana diperbarui mengikuti teknologi/regulasi—dengan standar “zero discharge” sebagai inspirasi (ro.scribd.com).

Baca juga: 

Mengapa Sterilizer Horizontal & Kontrol Otomatis PLC/SCADA Jadi Pilihan Utama di Pabrik Kelapa Sawit

Hasil yang diproyeksikan dan manfaat

Pengurangan drastis. Perlakuan on‑site untuk limbah pengeboran semestinya memangkas volume off‑site ~90%, sesuai bukti lapangan (halliburton.com).

Kepatuhan regulasi. 100% limbah berbahaya diangkut dengan manifest (journal.lemigas.esdm.go.id), sewage memenuhi baku mutu (ro.scribd.com), dan tak ada pembakaran tanpa otorisasi (citarumharum.jabarprov.go.id).

Pengendalian biaya. Tonase yang lebih kecil berarti ongkos angkut lebih rendah—berpotensi menghemat US$20.000+ per sumur (halliburton.com, mdpi.com) dan menghindari sanksi atas salah kelola (mdpi.com).

Penggunaan sumber daya sirkular. Reuse water‑based mud dan daur ulang material camp mengikuti praktik keberlanjutan. Minyak yang dipulihkan dari cuttings dapat sebagian didaur ulang kembali ke drilling fluids, mengurangi kebutuhan fluida baru.

Intinya: rencana ini mensistematisasi segregasi, perlakuan di lokasi, dan pembuangan berizin—sepenuhnya sejalan regulasi Indonesia dan praktik terbaik global. Limbah diubah menjadi arus material yang terkelola, bukan liabilitas lingkungan, dengan target terukur (BOD efluen ≤30 mg/L, oil pada cuttings <1%, 0 pembuangan ilegal) sebagai kompas implementasi dan perbaikan terus‑menerus.

Sumber acuan inti: Permen LHK 68/2016, 6/2021, UU 18/2008; pedoman durasi penyimpanan (universaleco.id) dan persyaratan kemasan (universaleco.id), standar “zero discharge” Norwegia (ro.scribd.com), kuantifikasi volume pengeboran (drillingfluid.org, halliburton.com), ekonomi pembuangan (~US$230/ton, mdpi.com), dan risiko kepatuhan (mdpi.com).

Chat on WhatsApp